Thursday, October 25, 2012

Fatwa MUI Tentang Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban


Flora Febrianindya - detikFood Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Adha 1433 H esok, berbagai persiapan dilakukan. Termasuk di antaranya persiapan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban. Terkait dengan hal ini, Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauannya.

"Kita mengingatkan sekaligus juga menghimbau agar dalam penyembelihan hewan kurban dan pengelolaan daging kurban mengikuti kaidah-kaidah dan adab yang telah ditetapkan dalam syariah. Sehingga dapat dihasilkan daging kurban yang halal dan thoyyib, sesuai dengan ketentuan agama," kata ketua KF MUI, Prof. Dr. K. H. Hasanuddin AF.

Sekertaris KF MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penyembelihan hewan kurban ini. Hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat, diperlakukan dengan baik, juga diberi makan yang cukup. Hewan tersebut jangan sampai disakiti, apalagi menyiksanya dan membiarkannya kelaparan.

Asrorun juga meyebutkan tentang adab dan tata cara penyembelihan hewan qurban, merujuk pada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009, tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Di antaranya:

1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah.

2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

3. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Selain aspek penyembelihan, juga ditekankan tentang menjaga sanitasi, kebersihan hewan yang akan disembelih, peralatan yang dipergunakan, dan juga kebersihan lingkungan. Sehingga daging kurban yang dihasilkan terjaga pula kebersihannya agar aman dikonsumsi. Ini merupakan bagian terpenting dari unsur thoyyib yang diperintahkan agama.

(flo/odi) Install Aplikasi "Makan di Mana" GRATIS untuk smartphone Anda, di sini.

0 comments:

Post a Comment